Lalu Lintas Tol

Pengaturan Lalu Lintas Tol Trans Sumatra 2026: Truk Dibatasi Demi Kelancaran Mudik Lebaran

Pengaturan Lalu Lintas Tol Trans Sumatra 2026: Truk Dibatasi Demi Kelancaran Mudik Lebaran
Pengaturan Lalu Lintas Tol Trans Sumatra 2026: Truk Dibatasi Demi Kelancaran Mudik Lebaran

JAKARTA - PT Hutama Karya (Persero) memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) selama mudik dan balik Lebaran 2026. Periode pembatasan berlaku mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.

Hamdani, Plh Executive Vice President Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, menjelaskan kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum. Tujuannya untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan tol di tengah lonjakan kendaraan mudik.

Ruas Tol yang Terdampak

Pembatasan berlaku khusus di Tol Pekanbaru-Dumai, Tol Betung-Tempino-Jambi segmen Bayung Lencir-Simpang Ness, serta Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung. Semua kendaraan barang bersumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan gandengan, serta pengangkut bahan galian, tambang, dan konstruksi dilarang melintas.

Distribusi barang tetap diperbolehkan menggunakan kendaraan dua sumbu, kecuali untuk komoditas tertentu seperti tanah, pasir, batu, besi, semen, dan kayu. Hal ini dilakukan agar arus lalu lintas tetap lancar tanpa mengganggu aktivitas logistik yang penting.

Kendaraan yang Dikecualikan

Beberapa kendaraan dikecualikan dari pembatasan, antara lain angkutan BBM, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, dan barang pokok. Kendaraan ini tetap harus mematuhi batas dimensi dan muatan serta dilengkapi dokumen kontrak antara pemilik barang dan pengusaha angkutan.

Hamdani menambahkan kendaraan yang dikecualikan wajib membawa surat muatan yang memuat keterangan jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemilik barang. Surat tersebut harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri agar mudah diperiksa petugas selama operasional.

Imbauan kepada Pengguna Jalan Tol

Hutama Karya mengimbau seluruh pengguna jalan tol, terutama pengemudi angkutan barang, untuk mematuhi pembatasan yang berlaku. Kepatuhan ini menjadi kunci agar arus mudik dan balik Lebaran dapat berjalan lancar dan aman bagi semua pihak.

Keluhan atau keadaan darurat di jalan tol dapat dilaporkan melalui akun resmi @HutamaKaryaTollroad atau call centre masing-masing ruas tol. Dengan sistem ini, koordinasi tanggap darurat dapat berjalan cepat dan efektif tanpa menghambat kendaraan lain.

Dukungan Terhadap Kebijakan Pemerintah

Pembatasan ini merupakan bentuk dukungan Hutama Karya terhadap arahan pemerintah untuk mengurangi risiko kecelakaan dan kemacetan. Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pengaturan transportasi nasional dalam menghadapi puncak mobilitas masyarakat saat Lebaran.

Hamdani menegaskan penerapan aturan ini merupakan komitmen perusahaan untuk berperan aktif dalam keselamatan pengguna jalan. Dukungan tersebut sekaligus menjadi langkah preventif dalam mengantisipasi gangguan lalu lintas selama periode tinggi arus kendaraan.

Pengawasan dan Pemantauan Lalu Lintas

Selama periode pembatasan, petugas akan melakukan pengawasan ketat di sejumlah titik strategis. Hal ini dilakukan agar kendaraan yang dilarang tidak melintas dan distribusi barang tetap berjalan sesuai aturan.

Optimalisasi pengaturan lalu lintas juga dilakukan dengan menyiapkan jalur alternatif dan informasi arus kendaraan secara real time. Langkah ini diharapkan meminimalkan antrean dan kemacetan di ruas tol utama selama mudik Lebaran 2026.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index