Zakat Fitrah

Penurunan Nilai Zakat Fitrah 2026 di PPU: Panduan Lengkap untuk Bayar Sesuai Kategori

Penurunan Nilai Zakat Fitrah 2026 di PPU: Panduan Lengkap untuk Bayar Sesuai Kategori
Penurunan Nilai Zakat Fitrah 2026 di PPU: Panduan Lengkap untuk Bayar Sesuai Kategori

JAKARTA - Kadar zakat fitrah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada 2026 mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten PPU, Muhammad Syahrir, menyebutkan ada tiga kategori nilai zakat fitrah.

"Kadar terendah Rp 35 ribu per jiwa, menengah Rp 40 ribu per jiwa dan kadar tertinggi Rp 45 ribu per jiwa," jelasnya. Penurunan ini mencapai Rp 3 ribu dibandingkan 2025, ketika kadar tertinggi Rp 48 ribu, menengah Rp 43 ribu, dan terendah Rp 38 ribu per jiwa.

Metode Penetapan Nilai Zakat Fitrah

Penentuan besaran zakat fitrah dilakukan setelah survei harga beras di empat kecamatan. Hasil survei dijadikan bahan rapat dan diputuskan dalam surat keputusan resmi Kemenag PPU.

Tim survei terdiri dari unsur Kemenag, MUI, Badan Amil Zakat (BAZ), pemerintah kabupaten, serta lembaga keagamaan Islam lainnya. Survei harga beras dilakukan di seluruh pasar tradisional untuk memastikan penentuan zakat sesuai kondisi nyata masyarakat.

Kategori dan Dasar Perhitungan Zakat Fitrah

Zakat fitrah dihitung dari 2,5 kilogram beras per jiwa, kemudian disesuaikan dengan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari. Peraturan ini merujuk pada Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 sebagai acuan resmi.

Menurut Syahrir, kadar uang zakat fitrah menyesuaikan harga makanan pokok yang saat ini cenderung menurun. Dengan demikian, masyarakat membayar zakat lebih ringan dibanding tahun lalu, namun tetap sesuai ketentuan syariat.

Zakat Fidyah dan Pilihan Pembayarannya

Selain zakat fitrah, zakat fidyah 2026 juga telah ditetapkan. Masyarakat dapat membayarnya berupa makanan pokok atau beras sebanyak tujuh ons plus lauk per hari, atau dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 45 ribu per jiwa per hari.

Pilihan ini memberi fleksibilitas bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban sesuai kondisi dan kemampuan. Penetapan nilai ini diharapkan memudahkan umat Muslim dalam menunaikan ibadah puasa dan kewajiban zakat dengan benar.

Dengan penurunan nilai zakat fitrah dan penyesuaian fidyah, masyarakat PPU dapat menunaikan ibadah dengan lebih ringan dan tetap sesuai syariat. Pemahaman kategori dan metode perhitungan zakat memastikan setiap pembayaran tepat sasaran dan bermanfaat bagi penerima.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index