JAKARTA - Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik pada Triwulan I tahun 2026 tetap diberlakukan tanpa perubahan bagi pelanggan non-subsidi.
Kebijakan ini mencakup periode Januari hingga Maret dan berlaku untuk 13 golongan pelanggan. Langkah tersebut diambil sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di awal tahun.
Keputusan ini memberikan kepastian biaya listrik bagi rumah tangga dan pelaku usaha. Stabilitas tarif dinilai penting agar masyarakat tidak terbebani kenaikan pengeluaran rutin. Dengan tarif yang tetap, aktivitas ekonomi diharapkan berjalan lebih terjaga.
Dasar Regulasi dan Mekanisme Penyesuaian
Penetapan tarif listrik mengacu pada regulasi yang mengatur mekanisme penyesuaian tarif tenaga listrik. Dalam aturan tersebut, evaluasi tarif dilakukan setiap tiga bulan sekali. Penyesuaian mempertimbangkan sejumlah parameter ekonomi makro yang telah ditetapkan.
Parameter tersebut meliputi nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia, tingkat inflasi, serta harga batubara acuan. Berdasarkan perhitungan formula, tarif listrik sebenarnya berpotensi mengalami perubahan. Namun pemerintah memilih menahan tarif demi menjaga kestabilan ekonomi masyarakat.
Dampak bagi Pelanggan dan Perekonomian
Tarif tenaga listrik bagi 25 golongan pelanggan secara keseluruhan tidak mengalami perubahan. Bagi pelanggan bersubsidi, kebijakan subsidi tetap diberikan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Hal ini menunjukkan keberlanjutan komitmen pemerintah dalam melindungi kelompok masyarakat tertentu.
Kebijakan tarif tetap juga memberikan kepastian bagi dunia usaha. Pelaku usaha dapat menyusun perencanaan biaya operasional dengan lebih terukur. Stabilitas tarif listrik diharapkan mampu mendukung iklim usaha yang kondusif.
Komitmen Pemerintah dan Pengelola Listrik
Pemerintah menegaskan komitmen menjaga keterjangkauan tarif listrik nasional. Selain itu, keberlanjutan penyediaan tenaga listrik juga menjadi perhatian utama. Keseimbangan antara harga terjangkau dan keandalan pasokan terus diupayakan.
Pengelola listrik diminta menjaga keandalan pasokan di seluruh wilayah. Peningkatan kualitas pelayanan dan efisiensi operasional juga menjadi fokus utama. Upaya ini bertujuan memberikan layanan terbaik kepada seluruh pelanggan.
Rincian Tarif dan Imbauan Penggunaan Bijak
Untuk pelanggan non-subsidi, tarif listrik tetap diberlakukan sesuai golongan masing-masing. Golongan rumah tangga, bisnis, industri, hingga layanan publik memiliki besaran tarif berbeda. Seluruh tarif tersebut berlaku selama Triwulan I tahun 2026 tanpa perubahan.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat menggunakan energi listrik secara bijak. Penggunaan yang efisien dinilai penting untuk mendukung ketahanan energi nasional. Partisipasi masyarakat menjadi bagian dari upaya bersama menuju kemandirian energi.