Bantuan

Cara Cek Status dan Aktivasi Rekening Guru Non-ASN Untuk Terima Bantuan

Cara Cek Status dan Aktivasi Rekening Guru Non-ASN Untuk Terima Bantuan
Cara Cek Status dan Aktivasi Rekening Guru Non-ASN Untuk Terima Bantuan

JAKARTA - Pemerintah memberikan kelonggaran waktu bagi guru penerima Bantuan Insentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 untuk mengaktivasi rekening. Perpanjangan batas waktu sebelumnya 30 Januari 2026 kini berlaku hingga 30 Juni 2026 agar semua guru yang berhak bisa menerima bantuan tepat waktu.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Puslapdik Kemendikdasmen tertanggal 29 Januari 2026. Lima bank penyalur yang terlibat adalah BNI, BRI, Mandiri, BTN, dan Bank Aceh Syariah.

Status Aktivasi dan Jumlah Guru Penerima

Hingga akhir Januari 2026, data bank penyalur menunjukkan masih ada guru yang belum melakukan aktivasi rekening. Dari 341.375 penerima Bantuan Insentif, tercatat 25.757 guru belum mengaktifkan rekening mereka.

Sementara itu, dari 253.387 guru penerima BSU, 45.050 guru belum menyelesaikan aktivasi. Kondisi ini menjadi alasan utama perpanjangan batas waktu agar dana bantuan dapat tersalurkan dengan tepat.

Rincian Bantuan Insentif dan Syarat Penerima

Bantuan Insentif diberikan sekaligus sebesar Rp2.100.000 per guru. Program ini menyasar guru formal non-ASN pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Penerima wajib memenuhi kualifikasi akademik minimal D4 atau S1, memiliki NUPTK yang valid, dan tercatat aktif dalam Dapodik. Guru juga tidak boleh berstatus ASN, tidak menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial, maupun bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, guru penerima tidak bertugas pada Satuan Pendidikan Kerja Sama maupun Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri. Aktivasi rekening menjadi syarat penting agar bantuan bisa dicairkan langsung ke rekening masing-masing guru.

Bantuan Subsidi Upah untuk Pendidik PAUD Nonformal

BSU ditujukan untuk pendidik PAUD Nonformal seperti guru Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis. Besaran bantuan adalah Rp600.000 yang dibayarkan sekaligus ke rekening penerima.

Penerima BSU harus WNI, masih aktif bekerja, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025, dan memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK setempat. Bantuan ini tidak diberikan bagi anggota TNI, Polri, PNS, maupun penerima bantuan sosial lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM.

Kenaikan Nilai Bantuan dan Strategi Pemerintah 2026

Pemerintah berencana meningkatkan nilai Bantuan Insentif guru non-ASN pada tahun 2026. Besaran baru direncanakan Rp400.000 per bulan, naik Rp100.000 dari skema sebelumnya, dan akan langsung disalurkan ke rekening yang sudah diaktivasi.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan layanan pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan guru non-ASN. Guru formal aktif yang tercatat dalam sistem pendataan pendidikan nasional akan menjadi prioritas penerima.

Cara Cek Status dan Aktivasi Rekening

Guru dapat memeriksa status penerima Bantuan Insentif melalui laman Info GTK di https://info.gtk.kemendikdasmen.go.id/. Data autentik seperti NUPTK, NIK, dan kode verifikasi digunakan untuk mengecek apakah nama dan data tercantum sebagai penerima bantuan.

Jika terdaftar, guru dapat mengunduh surat keputusan atau bukti penerima. Dokumen ini diperlukan untuk aktivasi rekening di bank mitra penyalur agar dana bantuan dapat dicairkan tepat waktu.

Perpanjangan batas aktivasi rekening hingga 30 Juni 2026 menjadi kesempatan terakhir bagi guru yang belum melakukan langkah ini. Aktivasi rekening tepat waktu penting agar dana bantuan bisa diterima secara lengkap dan mendukung kesejahteraan pendidik di seluruh jenjang pendidikan.

Dengan ketentuan ini, guru penerima Bantuan Insentif dan BSU diharapkan memanfaatkan waktu yang tersisa. Langkah sederhana seperti memastikan rekening aktif akan memastikan dana bantuan cair dan digunakan sesuai kebutuhan.

Selain itu, pemerintah juga menekankan pentingnya validasi data NUPTK dan Dapodik. Hal ini untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan diterima oleh guru yang benar-benar memenuhi syarat.

Bagi guru non-ASN yang memenuhi kriteria namun belum aktivasi rekening, sekarang adalah momen penting. Perpanjangan batas waktu hingga 30 Juni 2026 memberikan ruang untuk mematuhi prosedur administratif tanpa kehilangan hak bantuan.

Aktivasi rekening juga membantu mempermudah proses pencairan dana secara langsung dan aman. Bank mitra penyalur memastikan setiap guru penerima bisa menerima dana melalui rekening pribadi yang sudah diverifikasi.

Dengan langkah ini, kesejahteraan guru non-ASN dapat meningkat melalui bantuan finansial tambahan. Program ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung pendidik non-ASN agar tetap bersemangat dan produktif.

Guru yang sudah mengaktifkan rekening tetap perlu memantau jadwal pencairan. Informasi lengkap mengenai jumlah dana, jadwal, dan prosedur pencairan tersedia melalui laman resmi Puslapdik Kemendikdasmen.

Program Bantuan Insentif dan BSU menjadi salah satu bentuk penghargaan pemerintah atas dedikasi guru non-ASN. Dengan perpanjangan batas waktu aktivasi, semua guru yang berhak memiliki kesempatan untuk menerima hak mereka tanpa terkendala administratif.

Langkah-langkah ini memastikan dana bantuan bisa tersalurkan tepat sasaran dan mendukung stabilitas ekonomi guru non-ASN. Pemerintah berharap setiap guru memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index