OJK Perkuat Tata Kelola Inovasi Keuangan Digital

Selasa, 10 Februari 2026 | 16:04:43 WIB
OJK Perkuat Tata Kelola Inovasi Keuangan Digital

JAKARTA - Pertumbuhan teknologi di sektor keuangan mendorong kebutuhan fondasi tata kelola yang lebih kokoh. 

Otoritas Jasa Keuangan menempatkan penguatan ekosistem inovasi teknologi sektor keuangan dan aset keuangan digital sebagai prioritas berkelanjutan. Langkah ini diarahkan agar pertumbuhan industri tetap sehat, berdaya saing, dan berkesinambungan.

Penguatan tersebut dilakukan melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan serta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/SEOJK.07/2025 tentang Rencana Bisnis Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital. 

Kedua kebijakan ini dirancang untuk memastikan pelaku industri memiliki kerangka pengelolaan yang tertib dan terukur. Kerangka ini juga menjadi landasan untuk mendorong praktik bisnis yang bertanggung jawab di tengah percepatan digitalisasi.

Landasan Regulasi dan Tantangan Risiko

Penerbitan POJK 30/2025 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang menegaskan pentingnya penguatan tata kelola dan manajemen risiko pada sektor keuangan berbasis inovasi teknologi. Regulasi ini dirancang untuk menjawab dinamika industri yang berkembang cepat dan semakin kompleks. 

Dengan dasar hukum tersebut, penguatan tata kelola menjadi keharusan bagi seluruh penyelenggara yang telah mengantongi izin.

Meningkatnya kompleksitas model bisnis ITSK memunculkan berbagai risiko strategis, operasional, siber, hukum, kepatuhan, dan reputasi. Keragaman risiko tersebut membutuhkan kerangka pengaturan yang komprehensif dan terintegrasi agar mitigasi dapat berjalan efektif.

"POJK ini berlaku bagi penyelenggara ITSK yang telah memperoleh izin usaha dari OJK, antara lain Pemeringkat Kredit Alternatif dan Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan," kata Friderica Widyasari Dewi.

Akuntabilitas dan Pengawasan Internal

Penguatan akuntabilitas dan pengawasan internal menjadi fokus utama pengaturan baru di sektor ITSK. POJK 30 Tahun 2025 mengatur kewajiban penyelenggara untuk memiliki paling sedikit dua anggota Direksi serta pengaturan mengenai jumlah dan peran Dewan Komisaris yang disesuaikan dengan skala dan kompleksitas usaha. Ketentuan ini ditujukan untuk memastikan struktur pengelolaan mampu menjalankan fungsi pengawasan secara efektif.

Dalam aspek manajemen risiko, POJK 30/2025 menekankan pengelolaan risiko secara menyeluruh. Kerangka tersebut mencakup pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris, kecukupan kebijakan dan prosedur manajemen risiko, serta proses identifikasi, pengukuran, pengendalian, dan pemantauan risiko. 

"Penyelenggara ITSK wajib mengelola berbagai jenis risiko utama, termasuk risiko strategis, operasional, siber, hukum, kepatuhan, dan reputasi," jelas Friderica.

Transparansi Pelaporan dan Kepatuhan

Penguatan transparansi menjadi instrumen penting dalam memastikan tata kelola berjalan konsisten. POJK ini mewajibkan penyelenggara ITSK menyampaikan laporan penerapan tata kelola yang baik secara tahunan serta laporan profil risiko secara semesteran. Kewajiban pelaporan ini menjadi alat pengawasan untuk memastikan praktik pengelolaan risiko diterapkan secara berkelanjutan.

Melalui pelaporan berkala, otoritas dapat memantau kepatuhan industri terhadap standar tata kelola yang ditetapkan. Mekanisme ini juga memberi sinyal bagi pelaku industri untuk terus melakukan perbaikan internal. 

POJK 30/2025 mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026 dengan ketentuan peralihan yang memberi waktu penyesuaian bagi industri.

Perencanaan Usaha Aset Digital

Selain penguatan di sektor ITSK, pengaturan rencana bisnis bagi penyelenggara perdagangan aset keuangan digital menjadi pilar pendukung kehati-hatian. OJK menerbitkan SEOJK 34/SEOJK.07/2025.

Sebagai tindak lanjut amanat POJK Nomor 27 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 23 Tahun 2025. Pengaturan ini diarahkan untuk mendorong perencanaan usaha yang terstruktur dan terukur di industri aset keuangan digital.

"SEOJK tersebut berlaku bagi seluruh Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk Bursa, Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian, Pengelola Tempat Penyimpanan, Pedagang, serta pihak lain yang ditetapkan oleh OJK," ungkap Friderica. 

Penerapan rencana bisnis yang terukur diharapkan memperkuat prinsip kehati-hatian dan stabilitas industri. Dengan kerangka ini, pertumbuhan inovasi keuangan digital diharapkan tetap sejalan dengan perlindungan konsumen dan ketahanan sistem keuangan.

Terkini